Makalah Demokrasi
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa
atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dengan tema “DEMOKRASI” dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
BAB I
P E N D A H U L U A N
1.1
Latar Belakang
Hasil Penelitian menyatakan “mungkin
untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling
baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di
perjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNISCO 1949).
Hampir semua
negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari
keabsahan politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama
kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik
demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting
walaupun secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama.
Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau
negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunani (dÄ“mokratÃa) "kekuasaan
rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
1.2
Tujuan
Disamping makalah ini bertujuan
untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca tentang
demokrasi yang berkembang di Indonesia namun yang terpenting adalah demokrasi
tersebut dapat mewujudkan keadaan yang saling harmonis antara pemerintahan
dengan keadaan masyarakat luas. Oleh sebab itu demokrasi yang baik harus
dilakukan sedemikian rupa untuk menjaga rasa kerukunan serta aspirasi
masyarakat luas. Sehingga keadaan politik serta pemerintahan Indonesia dapat
berkembang dengan baik.
1.3
Sasaran
Demokrasi Indonesia yang sangat maju
berkembang dapat terbina dengan baik oleh semua kalangan warga Indonesia yang
sangat menjunjung tinggi demokrasi, yang menjadi sasaran utamanya adalah
Demokrasi Indonesia dapat berkembang dengan baik, aman, tentram dan tidak
anarkis dimasa yang akan datang. Karena disitulah titik berat dari sebuah
pemerintah dengan demokrasi yang kuat terhadap ketahanan pemerintahan nasional.
BAB II
P E M B A H A S A N
2.1.
Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat
atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan
demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara dimana kedaulatan atau
kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh
hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh
keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling
unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi
telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham
Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people
and for the people.
2.2.
Sejarah Demokrasi
Istilah "demokrasi"
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak
negara.
Kata "demokrasi" berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan
di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga
legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
2.3.
Jenis–Jenis Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak
rakyat, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi
Langsung
·
Demokrasi Tidak
Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi,
demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
·
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik
perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Formal
·
Demokrasi Material
·
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan
hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Sistem Parlementer
·
Demokrasi Sistem Presidensial
2.4.
Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
Menurut dasar
prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan
pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu
yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu
sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang Negara demokrasi
sebagaimana dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa Negara
terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup
bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan antara
satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu individu-individu dalam suatu
masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara,
dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat
Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataannya muncullah kekuasaan yang
kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan kenyataan yang dilematis
tersebut, maka muncullah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan
liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan demokrasi-demokrasi liberal.
Individu dalam suatu Negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil
yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10), bahwa
demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok
untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan.
Rakyat harus diberikan jaminanan kebebasan secara individual baik didalam
kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem
dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam
ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan
tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai
kehidupan Negara, hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa dalam
era globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh
filosofi demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.
b.
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga
demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat
mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan
dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan.
Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara
paksa atau kekerasan.
Demokrasi Rakyat (Proletar)
disebut juga adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme.
Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi
ini bertentangan dengan demokrasi
konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas
sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat
untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
2.5.
Demokrasi Berdasarkan Wewenang dan Hubungan Antara Alat
Kelengkapan Negara
Menurut dasar wewenang dan
hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi Sistem Parlementer
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada
masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini
mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di
beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di
Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS
1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara
konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Masa demokrasi
parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan
politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada
umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955,
tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan
prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak
dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya
dengan maksimal.
Keenam, dalam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang
cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai
landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang
kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?
Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian
banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan
tersebut.
Pertama, munculnya usulan presiden yang
dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat
gotong-royong. Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk
mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik
aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat,
Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
b.
Demokrasi Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi
Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila,
UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa demokrasi terpimpin. Namun
dalam perkembangannya peran presiden dan semakin dominan terhadap
lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa
ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa saat
itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai
pancasila.
·
Pertama, rotasi
kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi.
·
Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup.
·
Ketiga,
Pemilihan Umum.
·
Keempat,
pelaksanaan hak dasar warga Negara.
Salah satu ciri
Negara demokratis dibawa rule of
law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan
umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal
memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum
bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak
asasi politik rakyat. Pemilihan umum
memiliki arti penring sebagai berikut:
1.
Untuk mendukung
atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2.
Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif
untuk jangka tertentu.
3.
Rakyat melalui
perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan
eksekutif.
Tegaknya demokrasi sebagai tata kehidupan
sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang
demorasi itu sendiri. Unsur – unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi
antara lain :
1.
Negara Hukum
Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa negara
memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui perlembagaan
peradilanyang bebas dan tidak memihakdan penjaminan hak asasi manusia.
Konsep negara hukum berdasarkan atas istilah rechtsstaat
dan the rule of law yang dietjemahkan menjadi negara hukum. Rechtsstaat
memiliki ciri – ciri sebagai berikut : 1. Adanya perlindungan terhadap HAM; 2.
Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin
perlindungan HAM; 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan; 4. Adanya peradilan
administrasi. Sedangkan the rule of law dicirikan oleh : 1. Adanya
supremasi aturan – aturan hukum; 2. Adanya kesamaan kedudukan didepan hukum; 3.
Adanya jaminan perlindunga HAM. Dengan demikian konsep negara hukum sebagai
gabungan dari kedua konsep diatas dicirikan sebagai berikut : 1. Adanya jaminan
perlindungan terhadap HAM; 2. Adanya supremasi hukum didalam penyelenggaraan
pemerintahan; 3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara; 4. Adanya
lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas, negara hukum
baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga
legislatifdalam penyelenggaraan negara, maupun dalam arti material yaitu selain
menegakan hukum, aspek keadilan harus diperhatikan menjadi prasyarat
terwujudkan demokrasi dalam kehudupan berbangsa dan bernegara. Tanpa negara
hukum tersebut yang merupakan elemen pokok suasana demokratis sulit dibangun.
2.
Masyarakat Madani
Masyarakat madani dicirikan dengan
masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan
negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat
egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam
menbangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah
terciptanay partisipasi masyarakat dalam proses – proses pengambilan keputusan
yang dilakuakn oleh negara atau pemerintahan.
Masyarakat madani mensyaratka adanya civil
engagement yaitu keterlibatan masyarakat dalam asosiasi – asosiasi sosial.
Civil engagement ini merupakan tumbuhnya sukap terbuka, percaya dan toleran
antar satu dan dengan lain yang sangat penting artinya bagi terbangunnya
politik demokrasi. Masyarakat nadani dan demokrasi dua kata kunci yang tidak
dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap senagai hasil dinamika masyarakat
yang menhendaki adanya partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan
dalam kaitan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan, adanya
keragaman dan konsesus. Tatanan nilai – nilai masyarakay tersebut ada dalam
masyarakat madani. Karena itu dmokrasi membutuhkan tatanan nilai – nilai sosial
yang ada dalam masyarakata madani.
3. Infrastruktur Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung
tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri
dari partai politik, kelompok gerakandan kelompok penekan atau kelompok
kepentingan. Partai politik merupakan unsur kelembagaan politik yang anggota – anggotanya
merupakan orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama yaitu memperoleh
kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan –
kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan organisasi masyarakat
merupakan sekumpulan orang – orang yang terhimpun dalam suatu wadah
organisasiyang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Sedangkan kelompok
penekan atau kelompok kepentingan merupakan sekelompok orang dalam suatu wadah
organisasiyang didasarka pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu.
Partai politik memiliki beberapa fungsi
dalam tegaknya demokrasi diantaranya : 1. Sebagai sarana komunikasi politik; 2.
Sebagai sarana sosialisasi politik; 3. Sebagai sarana rekrutmen kader dan
anggota politik; 4. Sebagai sarana pengatur konflik. Keempat fungsi tersebut
merupakan penjawantahan dari nilai – nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi,
kontrol rakyat melelui pertai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan
pemerintahan serta adanya penyelesaian konflik secara damai. Begitu pula
aktivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang
merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan berpendapat dan
melakuakn oposisi terhadap negara dan pemerintah. Hal itu merupakan indikator
tegaknya sebuah demokrasi.
MODEL DEMOKRASI MENURUT SKLAR
Sklar mengajukan 5 corak atau model demokrasi yaitu
demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi
partisipasi, dan demokrasi konstitusional.
Penjelasan
5 model demokrasi tersebut sebagai berikut:
1.
Demokrasi
liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh UU dan Pemilihan Umum Bebas yang
diselenggarakan dalam waktu yang panjang. Banyak negara afrika menerapkan model
ini hanya sedikit yang bertahan.
2.
Demokrasi
terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat
tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki
kekuasaan.
3.
Demokrasi
sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan
egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik
4.
Demokrasi
partisipasi yang menekankan hubungan timbal balik antara pengguasa dan yang
dikuasai.
5.
Demokrasi
consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya
yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya
masyarakat utama.
PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
Suatu pemerintahan disebut pemerintahan yang demokratis jika
pemerintahan tersebut menempatkan kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat,
kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi.
Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak kelemahan dan ketidaksesuaian
dengan prinsip-prinsip di Negara-negara yang mengaku adalah negara demokrasi.
Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di masing-masing negara bersifat
kondisional, artinya harus disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi
masyarakat yang bersangkutan.
Berikut adalah prinsip-prinsip
demokrasi, yaitu:
·
adanya pembagian kekuasaan
·
pemilihan umum yang bebas
·
manajemen yang terbuka
·
kebebasan individu
·
peradilan yang bebas
·
pengakuan hak minoritas
·
pemerintahan yang berdasarkan hukum
·
pers yang bebas, beberapa partai politik
·
konsensus
·
persetujuan
·
pemerintahan yang konstitusional
·
ketentuan tentang pendemokrasian
·
pengawasan terhadap administrasi negara
·
perlindungan hak asasi
·
pemerintah yang mayoritas
·
persaingan keahlian
·
adanya mekanisme politik
·
kebebasan kebijaksanaan negara
·
adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip
negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam
konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini
yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi
yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama,
masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan
bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan
umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses
pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini
menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung
kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya
dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan
kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol
masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara
sesuai dengan keinginan rakyat.
BAB III
P E N U T U P
3.1.
Kesimpulan
Dari semua pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa perkembangan demokrasi yang baik dan aman dapat membuat
keadaan politik dan pemerintahan yang semakin baik dan dewasa dimata
internasional. Demokrasi Indonesia harus dijalankan dengan baik oleh semua
dukungan kalangan masyarakat tanpa pandang bulu. Mulai dari kegiatan demokrasi
yang paling sederhana sampai dengan kegiatan demokrasi yang paling kompleks
didalam pemerintahan Indonesia. Oleh sebab itu untuk dapat menjalankan
demokrasi yang baik diperlukan aturan – aturan hukum yang dapat menjadi panutan
untuk semua masyarakat agar terciptanya demokrasi yang aman, tentram, serta
rukun untuk semua kalangan.
3.2.
Saran
Beberapa saran yang dapat digunakan
agar keadaan demokrasi di Indonesia dapat semakin berkembang dan dewasa dalam
pemerintahan negara. Diharapkan diadakannya dapat tercipta aturan hukum (rule
of law) yang tegas yang dapat mengatur demokrasi yang berada diindonesia
untuk keadaan masyarakat Indonesia yang aman, damai serta semakin dewasa
pemikiran, untuk perkembangan negara indonesia yang semakin maju dan sejahtera.
D A F T A
R P U S T A K A
Comments