Makalah Demokrasi



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan tema “DEMOKRASIdalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.















BAB I
P E N D A H U L U A N

1.1        Latar Belakang
Hasil Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di perjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNISCO 1949).
Hampir semua negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik”.  Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walaupun secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

1.2        Tujuan
Disamping makalah ini bertujuan untuk  memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca tentang demokrasi yang berkembang di Indonesia namun yang terpenting adalah demokrasi tersebut dapat mewujudkan keadaan yang saling harmonis antara pemerintahan dengan keadaan masyarakat luas. Oleh sebab itu demokrasi yang baik harus dilakukan sedemikian rupa untuk menjaga rasa kerukunan serta aspirasi masyarakat luas. Sehingga keadaan politik serta pemerintahan Indonesia dapat berkembang dengan baik.
1.3        Sasaran
Demokrasi Indonesia yang sangat maju berkembang dapat terbina dengan baik oleh semua kalangan warga Indonesia yang sangat menjunjung tinggi demokrasi, yang menjadi sasaran utamanya adalah Demokrasi Indonesia dapat berkembang dengan baik, aman, tentram dan tidak anarkis dimasa yang akan datang. Karena disitulah titik berat dari sebuah pemerintah dengan demokrasi yang kuat terhadap ketahanan pemerintahan nasional.














BAB II
P E M B A H A S A N

2.1.      Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.

2.2.      Sejarah Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

2.3.      Jenis–Jenis Demokrasi

Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
·                  Demokrasi Langsung
·                  Demokrasi Tidak Langsung

Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
·                  Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
·                  Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)

Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
·                  Demokrasi Formal
·                  Demokrasi Material
·                  Demokrasi Campuran

Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
·                  Demokrasi Sistem Parlementer
·                  Demokrasi Sistem Presidensial
2.4.      Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :

a.      Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang Negara demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa Negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan antara satu dengan yang lainnya.  Oleh karena itu individu-individu dalam suatu masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataannya muncullah kekuasaan yang kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan kenyataan yang dilematis tersebut, maka muncullah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan demokrasi-demokrasi liberal. Individu dalam suatu Negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminanan kebebasan secara individual baik didalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa dalam era globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosofi demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.

b.      Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme.  Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
 Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut juga adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme.  Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya.  Demokrasi ini bertentangan  dengan demokrasi konstitusional.  Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan  pribadi.  Negara  adalah alat  untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.

2.5.    Demokrasi Berdasarkan Wewenang dan Hubungan Antara Alat
Kelengkapan Negara

Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :

a.          Demokrasi Sistem Parlementer
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.

Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.

Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.

Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.

Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.

Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.

Keenam, dalam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong. Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah. 

b.          Demokrasi Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden dan semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.  Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa saat itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
·                  Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi.
·                  Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.
·                  Ketiga, Pemilihan Umum.
·                  Keempat, pelaksanaan hak dasar warga Negara.

Salah satu ciri Negara demokratis dibawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.

Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
1.        Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2.        Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3.        Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.

Tegaknya demokrasi sebagai tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demorasi itu sendiri. Unsur – unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain :

1.      Negara Hukum
Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui perlembagaan peradilanyang bebas dan tidak memihakdan penjaminan hak asasi manusia.
Konsep negara hukum berdasarkan atas istilah rechtsstaat dan the rule of law yang dietjemahkan menjadi negara hukum. Rechtsstaat memiliki ciri – ciri sebagai berikut : 1. Adanya perlindungan terhadap HAM; 2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM; 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan; 4. Adanya peradilan administrasi. Sedangkan the rule of law dicirikan oleh : 1. Adanya supremasi aturan – aturan hukum; 2. Adanya kesamaan kedudukan didepan hukum; 3. Adanya jaminan perlindunga HAM. Dengan demikian konsep negara hukum sebagai gabungan dari kedua konsep diatas dicirikan sebagai berikut : 1. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM; 2. Adanya supremasi hukum didalam penyelenggaraan pemerintahan; 3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara; 4. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas, negara hukum baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatifdalam penyelenggaraan negara, maupun dalam arti material yaitu selain menegakan hukum, aspek keadilan harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudkan demokrasi dalam kehudupan berbangsa dan bernegara. Tanpa negara hukum tersebut yang merupakan elemen pokok suasana demokratis sulit dibangun.

2.      Masyarakat Madani
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam menbangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanay partisipasi masyarakat dalam proses – proses pengambilan keputusan yang dilakuakn oleh negara atau pemerintahan.
Masyarakat madani mensyaratka adanya civil engagement yaitu keterlibatan masyarakat dalam asosiasi – asosiasi sosial. Civil engagement ini merupakan tumbuhnya sukap terbuka, percaya dan toleran antar satu dan dengan lain yang sangat penting artinya bagi terbangunnya politik demokrasi. Masyarakat nadani dan demokrasi dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap senagai hasil dinamika masyarakat yang menhendaki adanya partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan dalam kaitan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan, adanya keragaman dan konsesus. Tatanan nilai – nilai masyarakay tersebut ada dalam masyarakat madani. Karena itu dmokrasi membutuhkan tatanan nilai – nilai sosial yang ada dalam masyarakata madani.

3. Infrastruktur Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik, kelompok gerakandan kelompok penekan atau kelompok kepentingan. Partai politik merupakan unsur kelembagaan politik yang anggota – anggotanya merupakan orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan – kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang – orang yang terhimpun dalam suatu wadah organisasiyang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan merupakan sekelompok orang dalam suatu wadah organisasiyang didasarka pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu.
Partai politik memiliki beberapa fungsi dalam tegaknya demokrasi diantaranya : 1. Sebagai sarana komunikasi politik; 2. Sebagai sarana sosialisasi politik; 3. Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik; 4. Sebagai sarana pengatur konflik. Keempat fungsi tersebut merupakan penjawantahan dari nilai – nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol rakyat melelui pertai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya penyelesaian konflik secara damai. Begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan berpendapat dan melakuakn oposisi terhadap negara dan pemerintah. Hal itu merupakan indikator tegaknya sebuah demokrasi.
MODEL DEMOKRASI MENURUT SKLAR
Sklar mengajukan 5 corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi, dan demokrasi konstitusional.
Penjelasan 5 model demokrasi tersebut sebagai berikut:
1.      Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh UU dan Pemilihan Umum Bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang panjang. Banyak negara afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bertahan.
2.      Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.      Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik
4.      Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan timbal balik antara pengguasa dan yang dikuasai.
5.      Demokrasi consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
Suatu pemerintahan disebut pemerintahan yang demokratis jika pemerintahan tersebut menempatkan kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi. Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip di Negara-negara yang mengaku adalah negara demokrasi. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di masing-masing negara bersifat kondisional, artinya harus disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.

Berikut adalah prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
·                   adanya pembagian kekuasaan
·                   pemilihan umum yang bebas
·                   manajemen yang terbuka
·                   kebebasan individu
·                   peradilan yang bebas
·                   pengakuan hak minoritas
·                   pemerintahan yang berdasarkan hukum
·                   pers yang bebas, beberapa partai politik
·                   konsensus
·                   persetujuan
·                   pemerintahan yang konstitusional
·                   ketentuan tentang pendemokrasian
·                   pengawasan terhadap administrasi negara
·                   perlindungan hak asasi
·                   pemerintah yang mayoritas
·                   persaingan keahlian
·                   adanya mekanisme politik
·                   kebebasan kebijaksanaan negara
·                   adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.



BAB III
P E N U T U P

3.1.      Kesimpulan

Dari semua pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perkembangan demokrasi yang baik dan aman dapat membuat keadaan politik dan pemerintahan yang semakin baik dan dewasa dimata internasional. Demokrasi Indonesia harus dijalankan dengan baik oleh semua dukungan kalangan  masyarakat tanpa pandang bulu. Mulai dari kegiatan demokrasi yang paling sederhana sampai dengan kegiatan demokrasi yang paling kompleks didalam pemerintahan Indonesia. Oleh sebab itu untuk dapat menjalankan demokrasi yang baik diperlukan aturan – aturan hukum yang dapat menjadi panutan untuk semua masyarakat agar terciptanya demokrasi yang aman, tentram, serta rukun untuk semua kalangan.

3.2.      Saran

Beberapa saran yang dapat digunakan agar keadaan demokrasi di Indonesia dapat semakin berkembang dan dewasa dalam pemerintahan negara. Diharapkan diadakannya dapat tercipta aturan hukum (rule of law) yang tegas yang dapat mengatur demokrasi yang berada diindonesia untuk keadaan masyarakat Indonesia yang aman, damai serta semakin dewasa  pemikiran, untuk perkembangan negara indonesia yang semakin maju dan sejahtera.








D A F T A R   P U S T A K A

Comments

Popular posts from this blog

NERACA OHAUS

MAKALAH FAKTOR PENGHAMBAT PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA

Contoh Laporan Praktik Kerja Industri TKR (SMK)