Makalah Masyarakat Madani
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa
atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dengan tema “MASYARAKAT MADANI” dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
B.
Tujuan
permasalahan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
masyarakat madani
B.
Karakteristik masyarakat madani
C. Masyarakat madani Indonesia
D.
Tantangan dan
hambatan penerapan masyarakat madani di indonesia
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
E.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Banyaknya fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh
pemerintah yang sedang berkuasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita
dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun
media cetak. Sebut saja kasus penindasan yang terjadi di Indonesia yang ketika
Orba masih berkuasa, yakni penindasan terhadap keberadaan hak tanah rakyat yang
diambil penguasa dengan alas an pembangunan. Atau jagu realitas pengekangan dan
pembungkaman kebebasan pers dengan adanya pemberedalan beberapa media masssa
oleh penguasa, serta pembantaian para ulama (kiayi) dengan dalil dukun santet
sekitar tahun 1999 yang dilakukan oleh kelompok oknum yang tidak bertanggung
jawab. Hal ini merupakan bagian kecil dari fenomena kehidupan yang sangat tidak
menghargai terhadap posisi rakyat di hadapan penguasa dan bagian dari fenomena
kehidupan yang tidak menghargai kebebasan berserikat dan berpendapat.
Melihat bagian kecil dari realitas tersebut, apa yang
saudara pikirkan ketika saudara mendengar atu melihat fenomena pembantaian
massal? Apa yang saudara pikirkan ketika mendengar dan mengetahui penculikan
para aktivis demokrasi diberbagai Negara , termasuk Indonesia? Apa yang saudara
lakuan ketika menyaksikan pembatasan ruang public untuk mengemukakan pendapat
di muka umum?.
Pertanyaan-pertantaan tersebut pada akhirnya akan
bermuara pada perlunya dikaji kembali kekuatan rakyat / masyarakat dalam
konteks interaksi-relationship, baik
antara rakyat dengan Negara, maupun antara rakyat dengan rakyat. Kedua pola
hubungan interaksi tersebut akan memposisikan rakyat sebagai bagian integral
dalam komunitas Negara yang memiliki kekuatan bargaining dan menjadi komunitas masyarakat sipil yang memiliki
kecerdasan, analisi kritis yang tajam serta mampu berinteraksi di lingkungannya
secara demokratis dan berkeadaban.
Kemungkinan akan adanya kekuatan masyarakat sebagai dari
komunitas bangsa ini akan menghantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang
berkembangan, yakni Masyarakat madani. Masyarakat madani muncul bersamaan
dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari
masyarakat feudal menuju masyarakat barat modern, yang saat itu lebih dikenal
dengan istilah civil society.
Dalam makalah yang berjudul Masyarakat Madani, akan dibahas
lebih rinci tentang apa itu Masyarakat Madani.
B.
TUJUAN PENULISAN
1. Mendeskripsikan pengertian masyarakat
madani
2. Mengidentifikasikan karakteristik
masyarakat madani
3. Masyarakat Madani di Indonesia
4. Tantangan dan Hambatan Penerapan Masyarakat Madani Di Indonesia
5. Menjelaskan upaya mengatasi kendala
yang dihadapi bangsa Indonesia dalam
mewujudkan masyarakat madani
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Di
Indonesia, istilah civil society oleh Nurcholis Madjid dipadankan dengan
istilah masyarakat Madani. Meskipun mirip, namun keduanya secara prinsipil
memiliki perbedaan. Civil society berakar dari Barat, sedangkan masyarakat
Madani adalah hasil pemikiran yang mengacu pada piagam Madinah, yang dibangun
di atas prinsip-prinsip Islam. Civil society dibentuk dengan ideologi
demokratis. Meski menggunakan istilah masyarakat madani, rupanya secara
konsepsi meniru civil society yang lahir di Barat. Sehingga masyarakat Madani
yang dimaksud Nurcholis sebenarnya adalah civil society itu sendiri.
Menurut
Nurcholis Madjid, masyarakat madani sebagai masyarakat yang berkeadaban
memiliki ciri-ciri, antara lain egalitarianisme, menghargai prestasi,
keterbukaan, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme, serta
musyawarah. Nilai-niali pluralisme ditegakkan dalam konsep masyarakat sipil,
dan tentunya truth claim agama mesti dienyahkan karena dianggap akan
menghalangi tegaknya demokratisasi dan toleransi beragama. Dengan demikian Cak
Nur merekonstruksi konsep masyarakat Madani, yang bersenyawa konsep civil
society.
Untuk
membangun masyarakat sipil, Syamsul Arifin dalam buku Merambah Jalan Baru dalam
Beragama menukil pendapat Chandoke bahwa ada empat kriteria yang harus
dipenuhi; pertama, nilai-nilai masyarakat Madani, kedua, institusi masyarakat
Madani, ketiga, perlindungan terhadap masyarakat, keempat, warga masyarakat
Madani. Akan tetapi, Syamsul menaruh perhatian yang lebih pada poin pertama
sebagai faktor terpenting untuk membangun civil society.
Civil
society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari
gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga
civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan
Tuhan.
Masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan
asuhan petunjuk Tuhan dan sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan
toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari
wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Banyak
orang memadankan istilah ini dengan istilah civil society, societas civilis
(Romawi) atau koinonia politike (Yunani). Padahal istilah “masyarakat madani “ dan
civil society berasal dari dua sistem budaya yang berbeda. Masyarakat madani
merujuk pada tradisi Arab-Islam sedang civil society tradisi Barat non-Islam.
Perbedaan ini bisa memberikan makna yang berbeda apabila dikaitkan dengan
konteks istilah itu muncul.
Dalam
bahasa Arab, kata “madani” tentu saja berkaitan dengan kata “madinah” atau
‘kota”, sehingga masyarakat madani biasa berarti masyarakat kota atau perkotaan
. Meskipun begitu, istilah kota disini, tidak merujuk semata-mata kepada letak
geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok
untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak
asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah
memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.
Dalam kamus bahasa Inggris diartikan sebagai kata “civilized”, yang artinya
memiliki peradaban (civilization), dan dalam kamus bahasa Arab dengan kata
“tamaddun” yang juga berarti peradaban atau kebudayaan tinggi.
Penggunaan
istilah masyarakat madani dan civil society di Indonesia sering disamakan atau
digunakan secara bergantian. Hal ini dirasakan karena makna diantara keduanya
banyak mempunyai persamaan prinsip pokoknya, meskipun berasal dari latar
belakang system budaya negara yang berbeda.
Masyarakat
Madani merujuk kepada sebuah masyarakat dan negara yang diatur oleh hukum
agama, sedangkan masyarakat sipil merujuk kepada komponen di luar negara. Syed
Farid Allatas seorang sosiolog sepakat dengan Syed M. Al Naquib Al Attas
(berbeda dengan para sosiolog umumnya), menyatakan bahwa faham masyarakat
Madani tidak sama dengan faham masyarakat Sipil. Istilah Madani, Madinah (kota)
dan ad-Din (diterjemahkan sebagai agama) semuanya didasarkan dari akar kata
d-y-n. Kenyataan bahwa nama kota Yathrib berubah menjadi Madinah bermakna di
sanalah ad-Din (Syari’ah Islam) berlaku dan ditegakkan untuk semua kelompok
(kaum) di Madinah.
Menilik
pengalaman sosio-historis Islam, masyarakat madani merupakan refresentasi dari
masyarakat Madinah yang diwariskan Nabi Muhammad SAW, yang oleh Robert N.
Bellah, sosiolog agama terkemuka, disebut sebagai ”masyarakat yang untuk zaman
dan tempatnya sangat modern, bahkan terlalu modern, sehingga sewafatnya Nabi,
Timur tengah dan umat manusia saat itu belum siap dengan prasarana sosial yang
diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti yang pernah
dirintis Nabi SAW”.
Dalam
Islam negaralah yang bertanggungjawab terhadap urusan masyarakat. Negara dalam
perspektif Islam bukanlah sekedar alat untuk menjamin dan menjaga kemaslahatan
individu saja sebagaimana halnya liberalisme-kapitalisme akan tetapi merupakan
suatu institusi yang mengurusi kebutuhan individu, organisasi (jamaah), dan
masyarakat sebagai satu kesatuan, baik urusan dalam maupun luar negerinya,
sesuai dengan peraturan tertentu yang membatasi hak dan kewajiban
masing-masing. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bernard Lewis, “bahwa sejak
zaman Nabi Muhammad, umat Islam merupakan entitas politik dan agama sekaligus,
dengan Muhammad sebagai kepala Negara”.
Jadi,
secara historis pun antara konsep civil society dengan masyarakat madani tidak
memiliki hubungan sama sekali. Masyarakat Madani bermula dari perjuangan Nabi
Muhammad SAW menghadapi kondisi jahiliyyah masyarakat Arab Quraisy di Mekkah.
Beliau (sang Nabi) memperjuangkan kedaulatan, agar seluruh kelompok di kota
Madinah terbebaskan (terjamin hak-haknya) serta ummatnya (Muslim) leluasa
menjalankan syari’at agama di bawah suatu perlindungan hukum yang disepakati
bersama.
Menurut para ahli, pengertian Masyarakat Madani :
1. Zbigniew Rew, masyarakat madani merupakan suatu
yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan
perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai
nilai-nilai yang mereka yakini.
2. Han-Sung, masyarakat madani merupakan sebuah
kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu.
3. Kim Sun Hyuk, masyarakat madani adalah suatu
satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun
dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative.
4. Thomas Paine, masyrakat madani adalah ruang
dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan
kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan
5. Hegel, masyarakat madani merupakan kelompok
subordinatif dari Negara,
Jadi, secara global bahwa dapat disimpulkan yang
dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan
masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang
memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang
mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.
B.
KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
Penyebutan karakteristik masyarakat
madani dimaksudkan utuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana
masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal
dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini merupakan satu kesatuan yang intergral menjadi
dasar dan nilai bagi ekstensi masyarakat madani.
1.
Free Public Sphere
Yang dimaksud dengan Free
public sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam
mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya
yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik
tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Prasyarat ini dikemukakan oleh
Arendt dan Habermas. Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis
bisa diartikan sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap
kegiatan publik.
Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan
mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free public
sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan madani,
maka akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara dalam
menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa
yang tiranik dan otoriter.
2.
Demokratis
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak
wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga Negara
memiliki kehidupan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk
dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Demokrasi berati masyarakat dapat berlaku santun dalam pola
hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan
suku,ras,dan agama.
Prasyarat demokratis ini banyak dikemukakan oleh banyak
pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah
satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan demokrasi
(demokratis) disini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti
politik, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.
3.
Toleran
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat
madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang
dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan adanya kesadaran
masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta
aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda.
Toleransi menurut Nurcholish Madjid yaitu merupakan
persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi
menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai kelompok
yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau
“manfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Arza pun meyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar
gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke kehidupan yang
berkualitas dan tamaddun (civility). Civilitas meniscayakan toleransi, yakni
kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan
sikap sosial yang berbeda.
4.
Pluralisme
Sebagai sebuah prasyarat penegakan masyarakat madani, maka
pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan
kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan
sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima
kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang
tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu dengan bernilai positif,
merupakan rahmat tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan
prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutya adalah
pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility).Bahkan
Pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia
antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh
pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk,
yakni masyarakat yang tidak monolitik. Apalagi sesungguhnya kemajemukan
masyarakat itu sudah merupakan dekrit Allah dan desigh-Nya untuk ummat manusia.
Jadi tidak ada masyarakat yang tunggal, monolitik, sama dengan sebangun dalam
segala segi.
5.
Keadilan Sosial (Sosial Justice)
Keadilan yang dimaksud untuk menyebutkan keseimbangan dan
pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang
mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli
dan pemusatan salah satu aspek kehidupan padasatu kelompok masyarakat. Seara
esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).
6.
Pilar Penegak Masyarakat Madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi
yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi
kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan
aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani,
pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat
madani. Pilar-pilar tersebut yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers,
Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
1. Lembaga swadaya masyarakat ,
adalah institusi social yang
dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu,
LSM dalam konteks masyarakat madani juga bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) kepada
masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari,
seperti advokasi, pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan
masyarakat.
2. Pers,
Merupakan institusi yang penting
dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan
menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan
berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warganegaranya. Hal
tersebut pada akhirnya mengarah pada adanya independensi pers serta mampu
menyajikan berita secara objektif dan transparan.
3. Supremasi Hukum,
Setiap warga Negara baik yang duduk
di formasi kepemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan)
hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan
antar warga Negara dan antara warga Negara dengan pemerintah haruslah dilakukan
dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hokum yang berlaku.
Selain itu, supremasi hokum juga memberikan jaminan dan
perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang
melanggar hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilzed.
4. Perguruan Tinggi,
Yakni dimana tempat aktivitas
akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan social dan
masyarakat madani yang bergerak pada bidang jalur modal force untuk menyalirkan
aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah,
dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebyt masih pada
jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul
objektif, menyeurakan kepentingan masyarakat (publik).
Menurut Riswanda Immawan, Perguruan Tinggi memiliki tiga
peran yang stategis dalam mewujudkan masyarakat madani, yakni :
pertama, pemihakan yang tegas pada prinsip
egalitarianisme yang menjadi kehidupan dasar politik yang demokratis.
Kedua,membangun political safety net, yakni dengan mengembangkan dan
mempublikasikan informasi secara objektif dan tidak manipulatif. Political net ini setidaknya dapat
mencerahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi.
Ketiga, melakukan tekanan terhadap
ketidakadilan dengan cara yang santun, saling menghormati. Demokrasi serta
meninggalkan cara-cara yang agitatif dan anarkis.
5. Partai Politik,
Merupakan wahana bagi masyarakat
untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi
politis dan rawan akan hemegomi, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat
ekspresi warga Negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya
masyarakat madani.
C.
MASYARAKAT MADANI INDONESIA
Berbicara mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat
madani di Indonesia diawali dengan kasusu-kasus pelangaran HAM dan pengekangan
kebebasan berpendapat, bersikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat
dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non
pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control.
Secara esensial Indonesia membutuhkan peberdayaan dan
penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran
demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai hak-hak asasi manusia.
Untuk itu maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan
strategi pemberdayaan sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu
mencapai hasilnya secara optimal.
D.
TANTANGAN DAN HAMBATAN PENERAPAN
MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA:
1. Masih rendahnya
minat partisipasi warga masyarakat terhadap kehidupan politik Indonesia dan
kurangnya rasa nasionalisme yang kurang peduli dengan masalah masalah yang
dihadapi negara Indonesia.
2. Masih kurangnya
sikap toleransi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun beragama
3. Masih kurangnya
kesadaran Individu dalam keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara
hak dan kewajiban
4. Kualitas SDM
yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
5. Masih rendahnya
pendidikan politik masyarakat
6. Kondisi ekonomi
nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
7. Tingginya
angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
8. Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
9. Kondisi sosial
politik yang belum pulih pasca reformasi
Oleh
karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan
masyarakat madani perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai
berikut :
1. Sebagai pengembangan masyarakat
yaitu melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
2. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang
“teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat
yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara
sepihak dan lain-lain)
3. Sebagai kontrol terhadap negara
4. Menjadi kelompok kepentingan
(interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
5. Masyarakat madani pada dasarnya
merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat
di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga
masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan
di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan
bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.
Menurut Dawan ada tiga strategi yang salah satunya dapat
digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani Indonesia:
1. Strategi yang lebih mementingkan
integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa system
demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki
kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2. Strategi yang lebih mengutamakan
reformasi sisitem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk
membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi.
3. Strategi yang memilih membangun
masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokrastisasi. Strategi ini
lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan
menengah yang makin luas.
Dalam penerapkan strategi tersebut diperlukan keterlibatan
kaum cendikiawan, LSM, ormas social dan keagamaan dan mahasiswa adalah mutlak
adanya, karena mereklah yang memiliki kemampuan dan sekaligus actor
pemberdayaan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari kesekian banyak definisi tentang masyarakat madani
namun dari garis besar dapat ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan
masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang terdiri
secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam
mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat
menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Tujuan
dari masyarakat madani adalah untuk memelihara tanggung jawab kita dengan yang lain,
berdasarkan rasa solidaritas sosial.
Ciri-ciri masyarakat madani :
- Menghargai waktu
- Sumber daya manusia (SDM) yang handal
- Kebebasan dan kemandirian
B.
SARAN
Makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis
dengan senang hati bersedia menerima segala kritik dan saran yang membangun
untuk kebaikan penulis dalam menyusun makalah yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Diktat Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
http://abang-sahar.blogspot.com/2012/12/makalah-masyarakat-madani.html
http://kuliahitukeren.blogspot.com/2011/04/pengertiansejarah-perkembangan-dan.html
Comments