PENEGAKAN HAM DI INDONESIA




KATA PENGANTAR
Bismilahirahmanirahim.
            Puji dan syukur kita panjatkan kekhadirat Allah Swt yang telah memberikan taufik dan hidayahNya kepada penyusun, sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw, para sahabatnya, tabiuttabiin, dan mudah-mudahan sampai kepada kita selau umatnya. Amin.
            Seiring dengan berakhirnya penyusunan makalah ini, sepantasnyalah penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah turut membantu penyusun dalam penyusunan makalah ini.
            Penyusun menyadari masih banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu peyusun berharap adanya kritik dan saran yang membangun. Penyusun berharap kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun maupun pembaca dan mudah-mudahan makalah ini dijadikan ibadah di sisi Allah Swt. Amin.









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                      
DAFTAR ISI                                                                                                      
BAB I. PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang                                                                                  
B.       Tujuan permasalahan                                                                       
C.      Manfaat permasalahan                                                                     
D.      Alasan Pemilihan Masalah                                                               

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian HAM                                                                               
B.     Penegakkan HAM di Indonesia                                                       

BAB III.PENUTUP
A.      Kesimpulan                                                                                        
B.       Saran                                                                                                  

DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan dianugerahi akal dan nurani untuk dapat membedakan kebaikkan, keburukkan dan mengarahkan sikap dan perilaku. Oleh karena itu manusia telah dibekali hak asasi manusia dalam dirinya sejak lahir. Hak Asasi Manusia adalah kebebasan yang di berikan oleh manusia sejak lahir untuk menentukan prinsip serta arah jalan hidupnya.
HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir ke dunia tetapi juga merupakan standar nornatif yang bersifat universal sehingga masalah ini menjadi suatu perhatian seluruh negara di dunia. Kenyataan di Indonesia menunjukan bahwa hingga kini indonesia masih menemui kendala dalam penagakkan HAM tetapi proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberikan harapan besar agar pengakuan dan perlindungan terhadap HAM dapat ditegakkan.
Di Indonesia sendiri memiliki sanksi tersendiri bagi para penjahat kemanusiaan bahkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Berbagai UU telah dikeluarkan dalam rangka penegakkan HAM namun kenyataannya masih banyak kasus yang telah beredar mengenai pelanggaran HAM bahkan tidak terselesaikan dengan tuntas.
Ketidaktuntasan kasus HAM tersebut dikarenakan beberapa faktor yang kurang menjadikan pemerintah sebagai perhatian khusus. Ketidakpastian oknum dalam penenyelenggaraan penegakkan hukum dan pihak-pihak yang hanya bungkam mengenai kasus HAM ini juga merupakan faktor yang kurang tertegaknya HAM di Indonesia.

B.      Tujuan Permasalahan
Tujuan dari mengangkat materi ini tentang penegakkan hak asasi manusia di Indonesia yaitu:
1.      Untuk mengetahui bagaimana penegakkan HAM di Indonesia
2.      Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu ditegakkan.

C.     Manfaat Permasalahan
Manfaat pengambilan judul penegakkan HAM di Indonesia antara lain:
1.      Dapat membantu orang awam paham tentang penegakkan HAM di Indonesia.
2.      Paham akan masalah penegakkan HAM di Indonesia sehingga mendapatkan solusi penyelesaiannya.

D.     Alasan Pemilihan Masalah
Pengambilan tema ini cocok dengan keadaan penekkan HAM di Indonesia saat ini. Penegakkan HAM yang masih menjadi pro dan kontra dalam masyarakat mengakibatkan hukum yang berlaku kurang kuat untuk menjadi landasan penegakkan.

















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang ada dalam manusia d bawa sejak lahir untuk menentukan arah dan mengatur kehidupannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Di Indonesia, melanggar HAM berarti akan bertentangan dengan hukum yang berlaku.Hak asasi manusia mempunyai wadah organisasi yang mengurus seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih belum terselesaikan dengan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik dan terorganisir.
Sebelum kemerdekaan Indonesia telah mengenal adanya HAM. Dalam konteks pemikiran HAM pemimpi Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang termuat dalam surat kabar goeroe desa. Selain boedi oeomo organisasi pendidikan Nasional Indonesia, menekan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohmmad Yamin dan pihak lain.
Pada awal kemerdekaan.
Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.

B.      Penegakkan HAM di Indonesia
Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas politik Indonesia telah marak arnghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Karena HAM adalah hak yang legitimasi maka penegakkan HAM pun sangat berarti demi terciptanya HAM pada setiap individu. Di Indonesia banyak upaya yang dlakukkan untuk penegakkan HAM, namun di Indonesia juga masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM. Hukum di Indonesia seakan sebagai penegak adanya HAM, namun kasus-kasus HAM di Indonesia juga masih banyak yang belum terselesaikan bahkan terasa “sengaja di lupakan” oleh dewan hukum.
Ada beberapa kasus HAM di Indonesia mulai dari pelanggaran HAM  yang sederhana seperti memperbudak anak kecil untuk mencari nafkah, dan pelanggaran HAM yang sangat tragis seperti pembunuhan masal, d indonesia terdapat kasus Munir yang telah terbunuh pada saat dalam perjalanan udara menuju Belnda, kasus Munir ini juga termasuk kasus pelanggaran HAM. Dan kasus pelanggaran HAM yang sering terjadi di Indonesia adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam UU  No 39 tahun 1999 telah dijelaskan bahwa Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Penegakkan HAM dilakukan dengan awal dari hati nurani individu tersendiri, karena HAM berasala dari nurani sejak lahir. Penegakan HAM tidak hanya dilakukan oleh aparat Hukum ataupun organisasi yang bernaung dalam bidang  HAM, tetapi juga masing-masing individu karena HAM bukan hal yang umum tapi melibatkan pihak lain.oleh karena itu Penegakkan HAM di Indonesia dilakukan oleh semua pihak yang terkait.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upayaupaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupa yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan mengHAMbat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.




























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Penegakkan HAM merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap negara begitu juga di Indonesia. Dengan adanya penegakkan HAM  setiap individu akan merasa damai bahkan negarapun mampu mengendalikan rakyatnya. Penegakkan HAM  dilakukkan tidak hanya politisi dan organisasi yang bergerak dalam bidang HAM  tetapi juga individu masing-masing yang harus saling menghargai satu dengan yang lainnya.
Di Indonesia penegakkan HAM sangat kurang karena adanya sifat keegoisan masing-masing individu hal ini menyebabbkan kasus-kasus pelanggaran HAM tidak terselesaikan dengan tuntas. Hukum berlaku hanya sebagai ‘’formalitas’’ kenapa hal itu bisa terjadi? Hal ini dikarenakan kurang sadarnya setiap individu terhadap penegakkan HAM padahal mereka kelak akan merasakan ketidak adilan hukum HAM.
Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.

B.     Saran
            Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang lain.
            Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

Subadi, Tjipto.2010.pendidikan kewarganegaraan (civic education).surakarta: badan
            penerbit FKIP-UMS
Bakry, Noor Ms.2011.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Pustaka Pelajar

Comments

Popular posts from this blog

NERACA OHAUS

MAKALAH FAKTOR PENGHAMBAT PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA

Contoh Laporan Praktik Kerja Industri TKR (SMK)