PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
KATA PENGANTAR
Bismilahirahmanirahim.
Puji dan syukur kita panjatkan
kekhadirat Allah Swt yang telah memberikan taufik dan hidayahNya kepada
penyusun, sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Shalawat serta salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw, para
sahabatnya, tabiuttabiin, dan mudah-mudahan sampai kepada kita selau umatnya. Amin.
Seiring dengan berakhirnya
penyusunan makalah ini, sepantasnyalah penulis mengucapkan terima kasih kepada
berbagai pihak yang telah turut membantu penyusun dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari masih banyaknya
kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu peyusun berharap
adanya kritik dan saran yang membangun. Penyusun berharap kiranya makalah ini
dapat bermanfaat bagi penyusun maupun pembaca dan mudah-mudahan makalah ini
dijadikan ibadah di sisi Allah Swt. Amin.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan permasalahan
C. Manfaat permasalahan
D. Alasan
Pemilihan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
HAM
B. Penegakkan
HAM di Indonesia
BAB III.PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
dianugerahi akal dan nurani untuk dapat membedakan kebaikkan, keburukkan dan
mengarahkan sikap dan perilaku. Oleh karena itu manusia telah dibekali hak
asasi manusia dalam dirinya sejak lahir. Hak Asasi Manusia adalah kebebasan
yang di berikan oleh manusia sejak lahir untuk menentukan prinsip serta arah
jalan hidupnya.
HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap
manusia sejak lahir ke dunia tetapi juga merupakan standar nornatif yang
bersifat universal sehingga masalah ini menjadi suatu perhatian seluruh negara
di dunia. Kenyataan di Indonesia menunjukan bahwa hingga kini indonesia masih
menemui kendala dalam penagakkan HAM tetapi proses demokratisasi yang terjadi
pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberikan harapan besar agar
pengakuan dan perlindungan terhadap HAM dapat ditegakkan.
Di Indonesia sendiri memiliki sanksi tersendiri bagi para penjahat
kemanusiaan bahkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Berbagai UU telah dikeluarkan
dalam rangka penegakkan HAM namun kenyataannya masih banyak kasus yang telah
beredar mengenai pelanggaran HAM bahkan tidak terselesaikan dengan tuntas.
Ketidaktuntasan kasus HAM tersebut dikarenakan beberapa
faktor yang kurang menjadikan pemerintah sebagai perhatian khusus.
Ketidakpastian oknum dalam penenyelenggaraan penegakkan hukum dan pihak-pihak
yang hanya bungkam mengenai kasus HAM ini juga merupakan faktor yang kurang
tertegaknya HAM di Indonesia.
B.
Tujuan Permasalahan
Tujuan dari mengangkat materi ini tentang penegakkan hak asasi manusia di Indonesia yaitu:
Tujuan dari mengangkat materi ini tentang penegakkan hak asasi manusia di Indonesia yaitu:
1. Untuk mengetahui bagaimana
penegakkan HAM di Indonesia
2. Untuk mengetahui sejauh mana HAM di
Indonesia itu ditegakkan.
C.
Manfaat Permasalahan
Manfaat
pengambilan judul penegakkan HAM di Indonesia antara lain:
1. Dapat membantu orang awam paham
tentang penegakkan HAM di Indonesia.
2. Paham akan masalah penegakkan HAM di
Indonesia sehingga mendapatkan solusi penyelesaiannya.
D.
Alasan Pemilihan Masalah
Pengambilan
tema ini cocok dengan keadaan penekkan HAM di Indonesia saat ini. Penegakkan
HAM yang masih menjadi pro dan kontra dalam masyarakat mengakibatkan hukum yang
berlaku kurang kuat untuk menjadi landasan penegakkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang ada dalam manusia d bawa sejak lahir untuk
menentukan arah dan mengatur kehidupannya. Hak asasi manusia melingkupi antara
lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa
aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta
hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun
1948.
Di Indonesia, melanggar HAM berarti akan bertentangan dengan
hukum yang berlaku.Hak asasi manusia mempunyai wadah organisasi yang mengurus
seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia
memang masih belum terselesaikan dengan tuntas sehingga diharapkan perkembangan
dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik dan terorganisir.
Sebelum kemerdekaan Indonesia telah mengenal adanya HAM.
Dalam konteks pemikiran HAM pemimpi Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya
kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang
dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang termuat dalam
surat kabar goeroe desa. Selain boedi oeomo organisasi pendidikan Nasional
Indonesia, menekan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak
untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di
muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan juga terjadi perdebatan
dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad
Hatta dan Mohmmad Yamin dan pihak lain.
Pada
awal kemerdekaan.
Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena
telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi )
yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan
dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Langkah selanjutnya
memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.
Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan
dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada
saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde
baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan
penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan
HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari
pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional
khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen
Internasional dalam bidang HAM.
B.
Penegakkan HAM di Indonesia
Hak
asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia
merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan
kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan
berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas politik
Indonesia telah marak arnghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat
serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia
Tahun 1948.
Karena HAM adalah hak yang legitimasi maka penegakkan HAM
pun sangat berarti demi terciptanya HAM pada setiap individu. Di Indonesia
banyak upaya yang dlakukkan untuk penegakkan HAM, namun di Indonesia juga masih
banyak pelanggaran-pelanggaran HAM. Hukum di Indonesia seakan sebagai penegak
adanya HAM, namun kasus-kasus HAM di Indonesia juga masih banyak yang belum
terselesaikan bahkan terasa “sengaja di lupakan” oleh dewan hukum.
Ada beberapa kasus HAM di Indonesia mulai dari pelanggaran
HAM yang sederhana seperti memperbudak
anak kecil untuk mencari nafkah, dan pelanggaran HAM yang sangat tragis seperti
pembunuhan masal, d indonesia terdapat kasus Munir yang telah terbunuh pada
saat dalam perjalanan udara menuju Belnda, kasus Munir ini juga termasuk kasus
pelanggaran HAM. Dan kasus pelanggaran HAM yang sering terjadi di Indonesia
adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam UU No 39 tahun
1999 telah dijelaskan bahwa Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Penegakkan HAM dilakukan dengan awal dari hati nurani
individu tersendiri, karena HAM berasala dari nurani sejak lahir. Penegakan HAM
tidak hanya dilakukan oleh aparat Hukum ataupun organisasi yang bernaung dalam
bidang HAM, tetapi juga masing-masing
individu karena HAM bukan hal yang umum tapi melibatkan pihak lain.oleh karena
itu Penegakkan HAM di Indonesia dilakukan oleh semua pihak yang terkait.
Penghormatan
terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu
ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan
negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara.
Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi,
tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan,
pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih,
rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak
hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk
memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan
berkesinambungan.
Penegakan hukum dan ketertiban
merupakan syarat mutlak bagi upayaupaya penciptaan Indonesia yang damai dan
sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian,
rasa aman, tenteram, ataupun kehidupa yang rukun akan dapat terwujud. Namun
ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan mengHAMbat pencapaian masyarakat
yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal
tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan
sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian
kesejahteraan dan kedamaian.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penegakkan HAM merupakan hal yang wajib
dilakukan oleh setiap negara begitu juga di Indonesia. Dengan adanya penegakkan
HAM setiap individu akan merasa damai
bahkan negarapun mampu mengendalikan rakyatnya. Penegakkan HAM dilakukkan tidak hanya politisi dan
organisasi yang bergerak dalam bidang HAM
tetapi juga individu masing-masing yang harus saling menghargai satu
dengan yang lainnya.
Di Indonesia penegakkan HAM sangat
kurang karena adanya sifat keegoisan masing-masing individu hal ini
menyebabbkan kasus-kasus pelanggaran HAM tidak terselesaikan dengan tuntas.
Hukum berlaku hanya sebagai ‘’formalitas’’ kenapa hal itu bisa terjadi? Hal ini
dikarenakan kurang sadarnya setiap individu terhadap penegakkan HAM padahal
mereka kelak akan merasakan ketidak adilan hukum HAM.
Diperlukan
niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit
politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang
dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk
mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali
di masa sekarang dan masa yang akan datang.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM
kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM
orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula
HAM kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara
HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Subadi, Tjipto.2010.pendidikan kewarganegaraan (civic education).surakarta:
badan
penerbit FKIP-UMS
Bakry, Noor Ms.2011.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Pustaka
Pelajar
Comments